Jumat, 14 Januari 2011

ILUSTRASI KASUS ABORSI DENGAN KURETASE BESERTA ANALISIS

ILUSTRASI KASUS KURET

Kasus operasi pembersihan kandungan (kuret) Ngatemi. Dalam kasus (Kuret) Ngatemi ini, Abdul Mutalib (sebagai suami) karena merasa telah dirugikan,ia menggugat secara perdata terhadap suami-istri (dokter-bidan) dari Rumah Sakit Bersalin “Kartini" di pengadilan negeri Belawan. Pengadilan Negeri Belawan, dengan Hakim: Panut Alflsah dalam kasus gugatan ini menjatuhkan vonis memenangkan gugatan Abdul Mutalib, sehingga suami-istri tergugat (dokter-bidan) harus membayar ganti rugi. (Keputusan Pengadilan negeri Belawan tertanggal 26 juli 1984).

Namun demikian, rupanya kemenangan tidak selalu harus diikuti dengan kepuasan maupun keberuntungan, sebab walaupun vonis hakim mewajibkan suami-istri (tergugat) membayar sejumlah ganti rugi kepada penggugat (Abdul Mutalib) sampai kini entah karena apa Abdul Mutalib tidak pernah merasakan menerima ganti rugi uang yang dinanti-nantikan itu.

Peristiwa kuret Ngatemi, istri Abdul Mutalib, penduduk dari desa Batang Kilat Sungai Mati, Kecamatan Labuhan, Belawan, Sumatera Utara, yang mengalami operasi pembersihan kandungan akibat pengguguran pada umur 2 bulan (kuret) dilakukan di Rumah sakit bersalin “kartini” pada bulan maret 1983.

Kronologis Peristiwa Kuret, dilakukan oleh seorang bidan, istri seorang dokter pada rumah Sakit tersebut. Rupanya kesalahan fatal telah terjadi pada waktu dilakukan kuret tersebut, yang menurut pengakuan Ngatemi, sang bidan telah menarik bagian dalam perutnya dengan paksa, entah apa yang ditarik, tentu saja Ngatemi tidak mengetahuinya. "Tarikan" itu baru dihentikan oleh sang bidan setelah dilarang oleh suaminya dokter.

Melihat keadaan yang tidak semestinya itu, Abdul Mutalib dengan cepat bertindak untuk melarikan istrinya ke Rumah Sakit Kodam Bukit Barisan I. Di Rumah Sakit inilah akhirnya diketahui bahwa usus Ngatemi telah putus sepanjang 10 cm dan kandungannya kedapatan "rusak", sehingga mengakibatkan saluran pembuangan Ngatemi terpaksa harus dipindahkan ke bagian perutnya. Dengan demikian, Ngatemi hingga sekarang apabila buang air besar melalui lubang buatan, dari perutnya.

ANALISIS

Dalam kasus tersebut, kesalahan yang dilakukan bidan termasuk golongan malpraktek yang sangat merugikan pasien, intinya adalah masuk ke dalam kesalahan dalam prosedur bedah. Seorang bidan yang melakukan kuret dengan tidak sesuai prosedur apalagi itu juga bukan termasuk wewenang bidan melakukan aborsi kuretase. Bidan tersebut tergolong jenis error malpraktek yang melakukan tindakan dengan direncanakan dan dilakukan secara sadar dengan melakukan aborsi pada Ny. Ngatemi.

1 komentar: